Dan wajib bagimu memelihara diri (wara’) dari segala sesuatu yang haram dan syubhat karena sesungguhnya wara’ adalah inti dari agama. Dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “setiap daging yang tumbuh dari makanan haram maka nerakalah bagiannya”. Dan juga bersabda RasuluLlah SAW “barang siapa yang takut terhadap sesuatu yang syubhat, maka sesungguhnya ia telah terpelihara agamanya. Barang siapa yang terjatuh ke dalam syubhat maka ia akan jatuh ke hal yang haram”.
Dan ketahuilah sesungguhnya orang-orang yang mengambil barang haram dan syubhat maka sedikit sekali diantara mereka yang mampu menetapi amal shalih, dan kalaupun lahiriyah mereka mampu beramal shalih maka tetap saja mereka tidak terlepas dari afat (cacat) pada bathiniyahnya yang dapat merusakkan amal tersebut seperti ujub, riya’ dan lain sebagainya. Maka orang-orang yang memakan harta haram niscaya amal mereka tidak diterima, karena sesungguhnya Allah itu suci dan tidak menerima kecuali amal yang suci. Dan penjelasan dari yang dmeikian ini adalah bahwasanya amal ibadah itu tidak akan terjadi melainkan dengan gerakan anggota badan. Dan gerakan naggota badan tidak akan terjadi melainkan dengan perantaraan makan. Maka apabila yang dimakanan buruk, maka tenaga yang dihasilkan dari makanan tersebut buruklah pula.
Hadits sabda RasuluLlah SAW, “Barang siapa membeli pakaian seharga 10 dirham, dan padanya terdapat 1 dirham dari barang haram maka Allah tidak akan menerima shalatnya”. Jika demikian hukum dari sebuah pakaian yang harganya 10 dirham yang tercampur barang haram, maka bagaimana pula hukumnya apabila keseluruhan dari hal yang haram. Dan jika yang demikian ini hanya dalam masalah pakaian, yang pada dasarnya hanya masalah diluar badan, maka bagaimana pula yang terjadi dengan makanan, yang dapat menyelinap di sela-sela otot dan seluruh anggota badan dan mengalir di dalam tubuh.
Dan ketahuilah sesungguhnya haram itu ada dua macam,
1. Pertama sesuatu itu haram karena keadaan wujudnya memang demikian seperti bangkai, darah dan khamer dan lain sebagainya. Dan yang demikian ini tidak dapat berubah menjadi halal apapun bentuknya kecuali dikarenakan darurat atau terpaksa untuk mempertahankan hidup karena tidak mendapatkan yang lain.
2. Kedua sesuatu itu aslinya halal seperti gandum, air yang suci, akan tetapi menjadi milik orang lain, maka barang tersebut haram bagimu hingga melalui proses yang diatur oleh syari’at agama seperti jual beli, atau pemberian atau diwariskan dan lain sebagainya.
Adapun syubhat maka padanya ada beberapa tingkatan, diantaranya adalah apa yang diayakini keharamnya dan diragukan kehalalannya. Maka inilah syubhat dan hukumnya sebagaimana hukum haram. Dan diantaranya lagi adalah apa yang diyakini kehalalannya akan tetapi diragukan keharamannya. Maka syubhat yang demikian ini meninggalkannya adalah termasuk wara’. Dan diantarnya lagi adalah apa yang diantara keduanya seperti orang yang menimbang adakah ini haram, atau adakah yang demikian ini halal. Maka telah bersabda RasuluLlah SAW, “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu”. Dan dapat dijadikan pertanda akan ke-wara’-an seseorang dengan ketelitian dan kepiawaiannya dalam memutuskan sesuatu yang musykil sehingga mas’alah menjadi jelas. Dan tidaklah hamba itu termasuk muttaqiin hingga ia mau meninggalkan sesuatu yang jelas halal karena khawatir dalam memperolehnya terjatuh dalam syubhat dan haram.
Dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “Tidaklah sampai seorang hamba kepada derajat muttaqiin sehingga ia mau meninggalkan sesuatu yang tidak berbahaya dikarenakan takut di dalamnya terdapat bahaya. Dan telah berkata para sahabat RA, kami meninggalkan 70 bab dari yang halal karena takut terjatuh ke dalam haram. Dan inilah yang terjadi pada zaman dahulu, dan pada saat sekarang ini sukar dicapai hal yang demikian, la haula walaa Quwwata Illa buLlahil ‘Aliyil ‘Adhiim.
Dan wajib bagimu untuk mengetahui segala yang diharamkan Allah kepadamu agar engkau dapat menjauhinya, karena orang yang tidak mengetahui niscaya akan jatuh ke dalamnya. Dan tidaklah tersembunyi lagi bagi orang yang beragama bahwa mengambil yang jelas haramnya seperti memakan sesuatu yang tidak halal untuk dimakan seperti memakan hewan yang jelas ke-haramnya, demikian pula dengan mengambil milik orang lain secara aniaya dengan ghasab atau mencuri, maka sesungguhnya perbuatan yang demikian ini biasa dilakukan oleh penguasa yang zalim atau syaitan yang menyesatkan.
Adapun orang itu apabila dinisbatkan kepada kita terbagi menjadi tiga golongan, yang pertama yaitu orang yang engkau kenal akan kebaikan dan keshalehanya. Maka semua makanan dan apa yang berhubungan dengan mereka adalah baik oleh karena itu tiadalah perlu dipertanyakan perihal asal-usul makanan dan apa yang ada kepada mereka. Kedua, orang yang tiada engkau kenal, dan engkau tiada mengetahui apakah ia termasuk orang baik-baik atau jahat. Oleh karena itu apabila engkau ingin berhubungan atau menerima hadiah dari mereka, maka termasuk dalam hal menjaga diri / wara’ adalah apabila engkau menanyakan perihal hadiah atau pemberian tersebut akan tetapi dengan cara yang halus sehingga tidak menyinggung perasaannya, sehingga apabila engkau melihat bahwa hatinya akan tersinggung, maka diam (tidak bertanya) itu lebih baik. Ketiga adalah orang yang jelas-jelas engkau ketahui kezalimannya seperti orang yang menjalankan riba dan curang dalam perniagaannya dan tiada peduli dari mana dan bagaimana ia mendapatkan harta, maka sudah seharusnya apa yang dari mereka itu ditinggalkan dan dahulukan meneliti dan menanyakan hakikat harta yang diterima dari mereka. Maka semua ini adalah wara’ ya’ni mengetahui bahwa halalnya sesuatu yang berada di tangan merupakan hal yang sangat penting. Maka pada kondisi ini mewajibkan bagimu untuk berhati hati, apabila sampai kepadamu harta yang haram atau syubhat maka dengan tegas engkau menolaknya.
Dan takutlah dengan sebenar-benar takut akan riba karena sesungguhnya itu termasuk sebesar-besar dosa. Telah berfirman Allah Ta’ala, “
يا ايها الد ْين أمنوا اتقواالله ودْرواما بقي من الربى انكنتم مؤمنين ~
فان لم تفعلوا فاء دْ نوا بحرب من الله ورسوله
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
Dan sesungguhnya RasuluLlah SAW telah memastikan bahwa memakan riba dan penulis dan saksinya dan sejumlah sabda beliau menerangkan bahwa semua itu adalah haram. Dan sesungguhnya haram menjual mata uang dengan mata uang yang sejenis, demikian pula emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum sejenis. Akan tetapi apabila tidak sejenis macamnya seperti emas dengan perak, kurma dengan gandum maka boleh dilakukan.
Dan tidaklah termasuk riba jual beli hewan dengan hewan, pakaian dengan pakaian, makanan dengan uang. Dan takutlah kamu melakukan الاحتكار yaitu membeli bahan makanan pokok yang sangat dibutuhkan orang banyak kemudian menyimpannya dengan niat akan menjualnya dengan harga tinggi sehingga mendapat keuntungan yang banyak.
Perkara selanjutnya, adalah terpikat oleh syahwat duniawi dan selalu berusaha meraih kelezatan-kelezatannya, dan pada saat itu juga sifat الورع menjadi sukar untuk dilaksanakan dan dengan seketika keadaan hatinya menjadi sempit. Sesungguhnya yang demikian ini adalah termasuk berlebih-lebihan, dan sesuatu yang halal tidaklah mengandung unsur berlebih-lebihan. Dan orang yang maksud tujuannya tentang dunia hanya sekedar mencukupi kebutuhan pokoknya dan menjaga sikap الورع , maka hatinya akan selalu bergembira dan lapang. Telah berkata Hujatul Islam Imam Al-Ghazali (semoga Allah merahmatinya) “Apabila dalam setahun engkau sudah puas قنعة dengan baju (pakaian) yang kasar dan dalam sehari semalam sudah merasa puas dengan dua potong roti maka tidak akan sulit bagimu memperoleh sesuatu yang halal yang menuckupkanmu”. Karena sesungguhnya barang yang halal itu banyak sekali macamnya oleh karena itu wajib bagi kamu utuk menjaga dari sesuatu yang engkau ketahui bahwa itu haram. Apabila keras keinginan hatimu untuk mendapatkan sesuatu yang engkau sukai maka termasuk wara’ adalah menjauhinya meskipun secara lahiriyah diketahui bahwa itu halal karena dosa itu biasanya yang mengeraskan hati dan membuat bimbang di dalam dada meskipun orang lain memberikan fatwa tentang kehalalannya. Dan yang demikian ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki mata hati yang terang.
Dan janganlah kita mengira bahwa wara’ itu hanya terbatas pada makanan dan pakaian saja akan tetapi umum pada segala hal. Dan sebaiknya apabila ditanganmu ada sesuatu yang halal lagi bagus, atau halal akan tetapi syubhat maka pilihlah sesuatu yang halal dan bagus, karena suatu rumah dengan hidangan makanan yang halal lagi bagus maka akan besar bekasnya pada menjernihkan hati penghuninya.
والله اعلم ب الصواب
Tiada ulasan:
Catat Ulasan