Sabtu, November 23

Syarah (5)

Babush Shalah
Bab yang menerangkan perihal shalat


Pasal Ke sembilanbelas
Syarat-syarat Sahnya Shalat

Syarat-syarat sahnya shalat 10 perkara, yaitu:
1. Beragama Islam.
2. Tamyiz (dapat membedakan barang yang najis).
3. Suci daripada dua hadash (kecil dan besar).
4. Suci daripada najis dibadannya, pakaiannya dan di tempat shalatnya, melainkan najis yang ada maafnya yaitu seumpama sedikit darah daripada tubuhnya atau dari lainnya, demikian pula sedikit nanah jika daripada tubuhnya, demikian pula setitik najis yang tidak dapat dilihat dengan mata karena amat sedikitnya.
5. Menutup Aurat, yaitu aurat laki-laki antara pusar sampai lutut, dan aurat perempuan sekalian badannya melainkan muka dan kedua telapak tangannya hingga pergelangan.
6. Menghadap Kiblat, adapun kiblat untuk Jakarta dan negeri-negeri yang dekat padanya yaitu sebelah kanan dari barat laut sekedar tiga derajat. Maka jika dari barat daya ke kanan sekedar duapuluh lima derajat, diketahuinya itu menggunakan kompas.
7. Masuk waktu, bermula waktunya shalat Zhuhur yaitu gelincir matahari dan berakhirnya jika telah bersamaan bayangan tiap-tiap suatu benda yang berdiri tegak dengan sekedar tingginya setelah dibuang zhalul istiwa’ jika ada. Adapun waktu shalat Ashar yaitu apabila telah keluar waktu Zhuhur dan berakhir masuknya (terbenam) Matahari. Sedangkan waktunya shalat Maghrib adalah masuknya (terbenam) Matahari dan berakhirnya masuk Syafaqul Ahmar, yaitu mega merah disebelah barat. Adapun waktunya shalat Isya’ yaitu apabila keluar waktu Maghrib dan berakhir terbitnya fajar shadiq. Sedangkan waktunya shalat Shubuh yaitu terbitnya sinar fajar shadiq yaitu yang terang sinarnya disebelah timur, dan berakhirnya adalah terbitnya Matahari. Pengetahuan segala jadwal waktu shalat dengan jam demikian juga pengetahuan arah Kiblat, maka telah diatur kedua-duanya itu didalam jadwal waktu adanya.
8. Mengetahui bahwa Shalat Lima Waktu itu Fardhu, dan mengetahui akan rukun-rukunnya.
9. Jangan meng-I’tiqad-kan (berkeyakinan) bahwa sesuatu daripada rukun-rukunnya (dianggap) bahwa ia sunnah.
10. Menjauhkan (diri dari) segala yang membatalkan shalat.



Pasal Ke duapuluh
Rukun-rukun Shalat

Rukun-rukun Shalat 13 (tiga belas) perkara dengan menjadikan segala thuma’ninah yang di empat rukun itu lazimnya satu rukun, adapun jikalau dijadikan tiap-tiap thuma’ninah yang di empat rukun itu bahwa ia rukun sendiri-sendiri, maka jadilah bilangan rukun Shalat itu 17 (tujuhbelas) perkara, yaitu:
1. Niat di dalam hati ketika mengucapkan takbiratul ihram (اَللهُ اَكْبَرُ)
Apabila Shalat Fardhu maka:
a. wajib qashad, artinya “sajahku Shalat”.
b. wajib ta’ridh lilfardhiyah, artinya menyebut kata “fardhu”
c. wajib ta’yin, artinya menentukan waktu “Zhuhur” atau “Ashar” atau lainnya.

Adapun jikalau Shalat Sunnat yang ada waktunya atau ada sebabnya, maka wajib qashad dan wajib ta’yin saja. Sedangkan jikalau Shalat Sunnat yang tidak ada waktu dan tidak ada sebabnya, yaitu nafal muthlaq maka wajib qashad saja, sebagian lagi mengatakan wajib maqarinah ‘arfiyah yaitu wajib mengadakan qashad ta’ridh ta’yin di dalam hati ketika mengucapkan اَللهُ اَكْبَرُ (takbiratul ihram).
Artinya maqarinah ‘arfiyah yakni dengan mengucapkan ketiga-tiganya itu di dalam hati seluruhnya, atau beraturan maka jangan ada yang keluar daripada masa mengucapkan اَللهُ اَكْبَرُ.
Adapun jikalau Shalat berjama’ah maka wajib hukumnya atas ma’mum menambah lagi niat مَأْمُوْمًا (artinya mengikuti imam)
Adapun jikalau Shalat Jum’at maka wajib hukumnya atas imam menambah niat اِمَامًا artinya menjadi imam.
Sedangkan pada Shalat yang lain seperti Shalat Zhuhur atau Ashar atau lainnya, maka hukumnya Sunnah bagi imam niat اِمَامًا.

2. Takbiratul Ihram.
Syarat takbiratul ihram adalah bahwa wajib dengan lafadz bahasa arab, yaitu اَللهُ اَكْبَرُ, dan wajib ketika mengucapkan itu berdiri sendiri dan jangan menukarkan sesuatu daripada hurufnya dengan huruf yang lain, dan jangan menambah atau mengurangi satu hurufpun, dan jangan memanjangkan alif-nya atau ha-nya atau ba-nya. Dan wajib tertib antara dua lafadznya itu yakni wajib mendahulukan اَللهُ atas lafaz اَكْبَرُ.

3. Qiyam, artinya berdiri jika kuasa yaitu didalam Shalat Fardhu.
Adapun jikalau Shalat Sunnah maka boleh berduduk sekalipun kuasa untuk berdiri, akan tetapi afdhalnya adalah berdiri.
Adapun jikalau tidak kuasa berdiri di dalam Shalat Fardhu, maka boleh berduduk, dan jika tidak kuasa berduduk maka boleh berbaring atau sebagaimana kuasanya.

4. Membaca Surah Al-Fatihah.
Membaca Al-Fatihah dengan segala syiddah-nya, dan jangan digantikan hurufnya dengan huruf yang lain, seperti Ha dengan Kha, atau ‘ain dengan hamzah dan lain sebagainya.
Demikian pula hukumnya pada lain-lain rukun qauli seperti tasyahud akhir. Dan wajib membaca Al-Qur’an dengan tajwid sebagaimana telah diatur didalam tajwid, dan demikian pula hukum salah membaca Al-Fatihah atau Surah atau rukun qauli yang lain maka telah diatur didalam jadwal Al-Fatihah dengan segala dalil-dalilnya.
5. Ruku’.
Bermula sekurang-kurangnya Ruku’ adalah menunduk hingga mendapatkan dua telapak tangan pada lutut dengan berdiri lurus dua kakinya. Adapun afdhalnya yaitu hingga rata punggung dan tengkuknya, dan wajib thuma’ninah artinya berdiam segala anggota badannya sekedar masa mengucapkan سُبْحَانَ اللهِ .

6. I’tidal.
Artinya bangkit daripada Ruku’ kepada sebelumnya Ruku’, yakni jika ia Shalat berdiri maka kembali berdiri, dan jika ia Shalat berduduk maka kembali berduduk, dan wajib thuma’ninah.

7. Sujud.
Yakni dilakukan dua kali, dengan meletakkan tujuh anggota badannya, yaitu: Jidat/keningnya maka wajib terbuka, kedua telapak tangan, kedua lutut maka wajib tertutup, dan setengah perut jari kedua kakinya maka sunnah terbuka bagi laki-laki dan wajib tertutup bagi perempuan. Dan wajib thuma’ninah.

8. Duduk antara dua Sujud.
Duduk antara dua sujud afdhalnya adalah duduk Iftirasy yaitu seperti duduk pada tahiyat awwal dan duduk istirahat. Adapun artinya duduk iftirasy adalah duduk diatas telapak kaki kiri, dan wajib thuma’ninah.

9. Membaca Tasyahud Akhir.
Membaca tasyahud akhir dengan segala syarat-syaratnya seperti yang tersebut di rukun fatihah di atas.

10. Duduk didalam membaca tasyahud akhir.
Maka afdhalnya adalah duduk tawarruk artinya mengeluarkan kaki kiri dari sebelah bawah kaki kanan, dan duduknya di atas tikar/sejadah.



11. Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada Tasyahud Akhir. Maka sekurang-kurangnya adalah: اَللَّـهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ. Adapun afdhalnya maka nanti akan diterangkan pula dengan segala artinya.

12. Memberi Salam.
Maka sekurang-kurangnya adalah: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. Adapun afdhalnya nanti akan diterangkan pula dengan segala artinya.

13. Tertib.
Tertib artinya beraturan satu persatu daripada segala Rukun Shalat tersebut di atas.



Pasal Ke duapuluhsatu
Pembagian akan Rukun-rukun Shalat

Segala rukun-rukun Shalat yang tersebut di atas, terbagi kepada tiga bagian, yaitu:
1. Rukun Qalbi, artinya suatu rukun yang diwajibkan hadirnya di dalam hati, maka yaitu Niat Shalat.
2. Rukun Qauli, artinya suatu rukun yang diwajibkan untuk mengucapkannya, yaitu: Takbiratul Ihram, Al-Fatihah, Tasyahud Akhir, Shalawat atas Nabi Muhammad SAW dan Salam yang pertama.
3. Rukun Fi’li, artinya suatu rukun yang diwajibkan untuk melakukannya dengan perbuatan, yaitu: Qiyam atau berdiri, Ruku’, I’tidal, Kedua Sujud, Duduk antara dua Sujud, Duduk Tasyahud Akhir dan Tertib.






Pasal Ke duapuluh dua
Sunnah-sunnah dalam Shalat

Sunnah Shalat terbagi dengan 3 (tiga) bahagian, yaitu:
A. Sunnah sebelum Shalat.
B. Sunnah di dalam Shalat.
C. Sunnah setelah habis Shalat.

Adapun sunnah yang dibaca maka disebut sunnah qauliyah, sedangkan yang dihadirkan di dalam hati disebut sunnah qalbiyah, dan yang dikerjakannya dengan perbuatan disebut sunnah fi’liyah.
Adapun segala rukun-rukun qauli dan sunah-sunnah qauliyah maka sekaliannya itu nanti akan dijelaskan di dalam satu pasal tersendiri dengan memakai gantung luqhat.

A. Segala sunnah sebelum Shalat, maka yaitu:
1. Sunnah Adzan, maka terbagi itu dengan 3 (tiga) bahagian, yaitu:
a. Sunnah a’in, yaitu bagi laki-laki yang bershalat munfarid yakni shalat sendiri, maka tidak di sunnahkan jahir yakni keras.
b. Sunnah Kifayah khash-shah, yaitu sekedar berjama’ah yang hendak bershalat, maka sunnah jahir (keras) sekedar didengar oleh jama’ah itu saja.
c. Sunnah Kifayah ‘aqah, yaitu bagi sekalian orang yang di dalam suatu kampung atau dusun, maka sunnah jahir (keras) dengan suara keras lagi bagus, ditempat yang tinggi, dan sunnah berpaling kepalanya (si peng-azan) kekanan di حَيَّ عَلَىالصَّلاَةِ dan kekiri di حَيَّ عَلَىالْفَلاَحِ.
Dan sunnah di waktu Adzan Shubuh sesudahnya حَيَّ عَلَىالْفَلاَحِ membaca اَلصَّلاَةُ خَيْرٌمِنَ النَّوْمِ , artinya: Shalat lebih berkebajikan daripada tidur.

2. Sunnah Iqamat, Yaitu bagi laki-laki dan perempuan, dan sunnah bahwa tempat melakukan qamat berlainan tempatnya dengan adzan, dan lebih perlahan suaranya daripada adzan.
3. Sunnah membaca shalawat dan berdo’a sesudah selesai dari adzan maupun qamat.
4. Sunnah membuat suatu batas dihadapan orang yang sedang shalat seperti tembok, atau pagar atau tiang yang jarak antaranya tiga hasta.
5. Sunnah bersugi (bersikat gigi dengan siwak) sebelum melakukan shalat.
6. Sunnah berlafaz niat shalat.
7. Sunnah meratakan shaf (barisan), dan menyuruh meratakannya oleh seorang imam adalah lebih afdhal.

B. Segala Sunnah di dalam Shalat, maka yaitu:
1. Sunnah mengangkat kedua tangan pada; takbiratul ihram, ketika hendak ruku, bangun daripada ruku’ dan bangun daripada tasyahud awal.
2. Sunnah membaca do’a istiftah setelah takbiratul ihram.
3. Sunnah membaca اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ sebelum membaca Al-Fatihah.
4. Sunnah membaca آمِيْنْ setelah membaca Al-Fatihah.
5. Sunnah membaca surah pada dua raka’at Shalat Subuh dan dua raka’at pada shalat-shalat yang lain.
6. Sunah membaca dengan jahir (keras) bagi munfarid (shalat sendiri) dan bagi imam pada dua raka’at Shalat Shubuh, Shalat Jum’at, Shalat Idhul Fitri & Idul Adha, dan dua raka’at pada permulaan Shalat Maghrib dan Isya.
7. Sunnah mengucapkan takbir intiqal yakni mengucapkan اَللهُ اَكْبَرُ ketika berpindah daripada suatu rukun kepada rukun yang lain, melainkan ketika bangun dari ruku’ maka sunnah mengucapkan سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ..
8. Sunnah membaca tasbih pada saat ruku’ dan sujud sebanyak tiga kali.
9. Sunnah membaca do’a I’tidal.
10. Sunnah membaca do’a qunut setelah do’a I’tidal pada Shalat Subuh.
11. Sunnah membaca do’a antara dua sujud.
12. Sunnah membaca do’a setelah tasyahud akhir.
13. Sunnah meletakkan kedua tangan dibawah dan diatas pusar ketika sedang berdiri Shalat.
14. Sunnah memandang kepada tempat sujud.
15. Sunnah meletakkan kedua tangan di atas lutut ketika duduk tasyahud, dan sunnah memegang seluruh jari-jari tangan kanannya kecuali telunjuknya maka dilepaskannya dan diangkatnya ketika mengucapkan اِلاَّ اللهُ.
16. Sunnah berpaling muka ke kanan pada salam yang pertama dan berpaling ke kiri pada salam yang kedua.



Pasal Ke duapuluh tiga
Bacaan Rukun Qauli & Sunnah Qauliyah

Segala lafadz rukun qauli dan segala sunnah qauliyah adalah sebagai berikut:
1. Sunnah qauliyah Adzan:
Inilah Lafaznya:


* اَللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ. (2×)
* اَشْهَدُاَنْ لآَ اِلَـهَ اِلاَّاللهُ. (2×)
* اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً ارَّسُوْلُ اللهْ. (2×)
* حَيَّ عَلَىالصَّلاَةِ. (2×)
* حَيَّ عَلَىالْفَلاَحِ. (2×)
* اَللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ.
* لآَ اِلَـهَ اِلاَّاللهُ.

Artinya:
* Allah Tuhan Yang Maha Besar, Allah Tuhan Yang Maha Besar. (2X)
* Aku ketahui dengan Ikrar bahwasanya tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah. (2X)
* Aku ketahui dengan ikrar bahwasanya Nabi Muhammad Utusan Allah. (2X)
* Marilah atas ber-Shalat. (2X)
* Marilah atas keberuntungan. (2X)
* Allah Tuhan Yang Maha Besar, Allah Tuhan Yang Maha Besar.
* Tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah.

2. Adapun yang mendengar Adzan maka sunnah baginya mengikuti lafaz adzan tersebut, melainkan pada: حَيَّ عَلَىالصَّلاَةِ dan حَيَّ عَلَىالْفَلاَحِ maka dijawab dengan:

لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّبِاللهِ.
Artinya:
Tiada daya upaya atas membuat taat atau meninggalkan maksiat hanya dengan pertolongan Allah Ta’ala.

Dan ketika muadzzin (peng-adzan) mengucapkan:

أَلصَّلاَةُ خَيْرٌمِنَ النَّوْمِ.

pada Adzan Subuh, maka dijawab dengan:

صَدَقْتَ وَبَرِرْتَ.
Artinya:
Benarlah engkau dan berbaktilah engkau.

3. Sunnah membaca shalawat dan berdo’a sesudah selesai dari adzan.
Inilah Lafaznya:

اَللَّـهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.

Artinya:
Hai Tuhanku beri Rahmat ta’zim dan sejahtera atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad.

اَللَّهُمَّ رَبَّ هَـذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدَا اِنلْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ الْمَقَامَا لْمَحْمُوْدَ انِلّ‍ًَذِيْ وَعَدْتَهُ، يَآ اَرْحَمَ ارَّحِمِيْنَ.

Artinya:
Allah Tuhanku, ini panggilan yang sempurna yakni Adzan, Dan Shalat yang berdiri, Berilah kiranya oleh Engkau atas Sayyidina Muhammad tempat yang amat tinggi di surga.






4. Sunnah qauliyah Qamat:
Inilah Lafaznya:

* اَللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ.
* اَشْهَدُ اَنْ لآَ اِلَـهَ اِلاَّ اللهُ.
* اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً ارَّسُوْلُ اللهْْ.
* حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ.
* حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.
* قَدْقَامَتِ الصَّلاَةُ.
* قَدْقَامَتِ الصَّلاَةُ.
* اَللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ.
* لآَ اِلَـهَ اِلاَّ اللهُ.

Artinya:
* Allah Tuhan Yang Maha Besar, Allah Tuhan Yang Maha Besar.
* Aku ketahui dengan Ikrar bahwasanya tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah.
* Aku ketahui dengan ikrar bahwasanya Nabi Muhammad Utusan Allah.
* Marilah atas ber-Shalat.
* Marilah atas menuju keberuntungan.
* Telah hampir berdiri Shalat.
* Telah hampir berdiri Shalat.
* Allah Tuhan Yang Maha Besar, Allah Tuhan Yang Maha Besar.
* Tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah.

Do’a sesudah selesai dari Qamat.
Inilah Bacaannya:

اَللَّـهُمَّ رَبَّ هَـذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَىسَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآتِهِ سُؤْلَهُ يَوْمَ الْقِيَامَتِ.

Artinya:
Allah Tuhanku, ini panggilan yang sempurna yakni Qamat, Dan Shalat yang berdiri, Shalawat serta sejahtera atas Sayyidina Muhammad, Berikanlah padanya segala permintaan dihari Qiyamat.
5. Sunnah dibaca ketika berdiri pada Shaf Shalat.
Inilah Bacaannya:

اَللَّـهُمَّ آتِنِى أَفْظَلَ مَا تُؤْتِى عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ.
Artinya:
Allah Tuhanku, berikanlah aku yang lebih afdhal yang Engkau berikan kepada segala hamba Engkau yang shaleh.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan