Syekh kita berkata bahwa sikap buru-buru dalam setiap hal tidaklah baik. Hanya ada tiga hal di mana sikap buru-buru dianjurkan oleh Nabi (saw) kita:
Hal pertama di mana sikap buru-buru dianjurkan adalah ketika laki-laki dan perempuan telah mencapai masa akil baligh, kita harus mempercepat pernikahan mereka. Sikap terburu-buru dalam hal ini dianjurkan karena akan membawa kepuasan baik bagi masyarakat maupun para individu yang terlibat. Semua kesulitan datang dari orang-orang yang tidak menikah. Nabi (saw) berkata, "orang-orang yang paling buruk adalah yang tidak menikah." Keburukan dalam masyarakat datang dari orang-orang yang tidak menikah. Saat Mahdi (as) datang, perintahnya yang pertama agar semua orang menikah. Tidak boleh ada seorangpun yang tersisa dan masalah masyarakat akan terselesaikan. Nabi (saw) berkata tentang pernikahan, "Seorang laki-laki yang sudah menikah akan melindungi setengah dari agamanya tapi harus berhati-hati terhadap setengahnya lagi, rasa takut akan tindakannya di hadapan Tuhannya." Oleh karena itu pernikahan sangatlah penting dalam islam.
Hal yang kedua di mana sikap buru-buru dianjurkan oleh Nabi (saw) adalah menguburkan yang sudah mati. Kita tidak boleh menunggu demi alasan apapun. Keinginan dikubur bagi orang yang sudah mati sama halnya dengan keinginan seorang pengantin pria bertemu dengan pengantin wanitanya.
Hal ketiga dalam sikap buru-buru adalah dalam menyediakan untuk para tamu. Apapun yang siap di dalam rumah harus disajikan di atas meja. Janganlah menunda dengan membuat persiapan besar. Sebuah hadits mengatakan, "Bila kamu percaya kepada Allah dan Hari Akhir, kamu harus menyediakan untuk tamu - tamu kamu."
Sikap buru-buru selain ketiga hal di atas tidaklah dianjurkan. Bersabar adalah sifat Rahman. Grandsyeh kita berkata, "Sabar adalah sifat Allah yang Maha Kuasa. Bila seseorang memiliki sifat ini, ia akan diberikan rahmat yang tidak terbatas, dan akan meraih sisi Allah. Ini hanya diberikan bagi mereka yang memiliki sifat sabar."
The Teachings of Grandshaykh Abdullah Faiz ad-Daghestani
by Maulana Shaykh Nazim al-Haqqani
Tiada ulasan:
Catat Ulasan