Selasa, Mei 17

Hukum Akal

Hukum adalah menetapkan satu perkara dan menolak perkara lainnya. Hakim adalah orang yang memutuskan suatu perkara.

Secara global hukum dibagi menjadi 3, yaitu :

1. Hukum Syar'i adl ketetapan hukum yang diajarkan oleh Baginda Rosulloh SAW yang disampaikan oleh Malaikat Jibril AS.

Muatan Hukum Syar'i : Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram.

Hakimnya adalah Beliau Shohibussyar'i sendiri (Rosullulloh SAW). Menolak hukum syar'i = Kafir.

2. Hukum Akal adl ketetapan hukum yang ditemukannya dengan cara dipikir dan dilakukan dengan tanpa percobaan.

Muatan Hukum Akal :

a) Wajib = Apa-apa yang tidak pernah ditemukan oleh akal tiadanya.

Wajib menurut hukum akal dibagi menjadi 2, yaitu:

* Wajib Nadhori (butuh dipikir). Ctr; Adanya Alloh SWT.

* Wajib Dhoruri (tanpa dipikir). Ctr; Adanya Jirim itu menempat, terkena arah, gerak/diam, dsb.

b) Mustahil = Apa-apa yang tidak pernah ditemukan oleh akal adanya.

Mustahil menurut hukum akal dibagi menjadi 2, yaitu:

* Mustahil Nadhori (butuh dipikir). Ctr; Adanya Tuhan itu baru, ada dengan sendirinya, dsb.

* Mustahil Dhoruri (tanpa dipikir). Ctr; Adanya Jirim itu tiada menempat, tiada gerak/diam, dsb.

c) Jaiz = Apa-apa yang sah ditemukan oleh akal baik adanya maupun tiadanya.

Jaiz menurut hukum akal dibagi menjadi 2, yaitu:

* Jaiz Nadhori (butuh dipikir). Ctr; Adanya mahluk.

* Jaiz Dhoruri (tanpa dipikir). Ctr; Adanya perempuan itu hamil (boleh-boleh saja_tidak wajib/mustahil).

Hakim yang menetapkan perkara Hukum Akal adl Shohibul Aqli itu sendiri (orang yang punya akal). Menolak hukum akal = Gila.

3. Hukum Adiy/Adat (Kebiasaan) adl ketetapan hukum yang ditemukannya dengan percobaan secara berulang-ulang.

Ctr : Adanya kita minum kopi, adanya kita "melek". Adanya makan, adanya kenyang. dll.

Hakim yang menetapkan perkara dalam Hukum adiy/Adat adl Shohibul Adiy. Menolak Hukum Adat = Musnah.

2 ulasan:

  1. assalamu alaikum warahmatullahi wabarokatuh
    trimakasih atas artikel yg sangat berbobot sekali

    BalasPadam