Sabtu, November 23

Syarah (3)

Pasal Ke sebelas
Syarat Air Wudhu & Mandi Hadash

Syarat Air Wudhu dan Syarat Mandi Hadash yaitu 8 perkara, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Tamyiz, yakni sudah bisa olehnya membedakan mana barang yang suci daripada barang yang keji (najis) dan bisa melakukan makan dan minum sendiri.
3. Suci daripada haid dan nifash.
4. Bahwa tiada ada yang mencegah air kepada anggota seumpama lilin atau getah atau sisik ikan (atau tato, cat dsb).
5. Mengetahui akan segala Fardhu-nya.
6. Jangan meng-I’tiqad-kan (berkeyakinan) bahwa sesuatu daripada segala fardhu-nya itu adalah sunnah.
7. Dengan menggunakan air yang suci dan menyucikan.
8. Jangan ada didalam anggota badannya barang yang merubahkan air (baik merubah rupa, warna, rasa, maupun bau)

Adapun jikalau orang yang mengambil air wudhu itu memiliki hadash daim yakni senantiasa keluar air kencing atau darah (pada kemaluan depan maupun belakang), maka ditambah syaratnya yaitu (mengambil air wudhunya) sudah masuk waktu dan segera (melakukan shalatnya).

Pasal Ke duabelas
Yang Membatalkan Air Wudhu

Yang membatalkan air wudhu 4 perkara, yaitu:
1. Mengeluarkan najis atau angin atau lainnya daripada qubul atau duburnya (kemaluan depan atau belakang).
2. Bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan tiada ada dinding (lapisan penghalang) diantara keduanya dan keduanya itu berseru atas digembirahi (dewasa).
3. Bersentuhan akan kemaluan qubul atau dubur dengan telapak tangan.
4. Hilang akalnya karena gila atau ayan atau karena tidur, melainkan tidur yang tetap (dalam posisi) duduk bersila.



Pasal Ke tigabelas
Hukum bagi orang yang Tidak Berwudhu

Apabila batal air wudhunya maka haram hukumnya melakukan shalat, dan haram melakukan tawaf di Ka’bah, dan haram hukumnya memegang Al-Qur’an atau mengangkatnya, melainkan kanak-kanak yang hendak melakukan pengajian.



Pasal Ke empatbelas
Hukum bagi orang yang Hadash Besar

Apabila mendapat hadash besar daripada jima’ (berhubungan seks) atau keluar air mani, maka haram hukumnya yang tersebut itu (pada pasal 13) dan ditambah lagi haram hukumnya membaca Al-Qur’an dengan qasad tilawah (niat membaca) dan haram duduk di Masjid.
Adapun bagi perempuan yang mendapatkan haid atau nifash maka haram hukumnya atas sekalian yang tersebut itu (pasal 13 dan pasal 14) dan ditambah lagi haram hukumnya berjalan di dalam Masjid, dan haram atasnya berpuasa, dan haram melakukan jima’ atau bergurau yakni bercanda (bercumbu) antara pusar sampai lututnya, dan haram hukumnya atas seorang suami menjatuhkan thalaq (perceraian) diwaktu istrinya itu sedang haid, melainkan jika atas permintaan istrinya diwaktu itu.



Pasal Ke limabelas
Perihal Tayammum

Tayammum (bersuci dengan debu) yaitu jikalau ketiadaannya air atau mendapatkan penyakit yang menjadikan darurat (membahayakan) kalau terkena air, maka wajib tayammum sebagai pengganti daripada mengambil air wudhu, atau daripada mandi wajib (hadash besar) atau mandi sunnah.
Adapun syaratnya tayammum adalah:
1. Wajib menggunakan tanah debu yang suci.
2. Sesudah (melakukan) istinja’ (bersuci).
3. Suci daripada najis.
4. Sudah masuk waktu shalat.
5. Sekali tayammum hanya diperbolehkan untuk satu shalat fardhu saja adapun shalat sunnah boleh berkali-kali.

Rukun tayammum adalah sebagai berikut:
1. Memindahkan tanah debu itu ke muka sekali saja, dan kedua tangannya sekali.
2. Berniat “sahjaku mengharuskan bershalat fardhu dengan ini tayammum” maka adalah niat ini wajib berbarengan pada meletakkan kedua telapak tangannya di atas debu itu dan jangan lenyap niat ini hingga menyapu muka dengan debu itu.
3. Menyapu muka sekali.
4. Menyapu kedua tangan hingga sikunya sekali pula. Tidak sunnah dua tiga kali.
5. Tertib, yaitu antara menyapu muka dan menyapu kedua tangannya.

Adapun sunnahnya membaca بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ di permulaan tayammum dan jika telah selesai maka sunnah membaca do’a seperti sesudahnya mengambil air wudhu.
Sedangkan yang membatalkan tayammum yaitu seperti tiap-tiap yang membatalkan air wudhu.

Syarah (2)

Pasal Ke enam
Air Suci Menyucikan

Artinya Air yang suci menyucikan yaitu air yang belum pernah terkena najis dan yang belum Musta’mal (dipakai untuk berwudhu).
Jikalau air itu sedikit yaitu kurang dari 2 (dua) kullah, maka jika hendak bersuci daripadanya maka jangan dikobok (dicelup) dalam menyuci atau mengambil air wudhu atau mandi, melainkan dengan gayung.
Sebab jika dikobok (dicelup) dengan barang yang ada najisnya kedalam air itu niscaya air itu menjadi najis sekalipun tidak berubah rupanya atau rasanya atau baunya.
Adapun jika dimasukkan tangan didalam air itu oleh yang mengambil wudhu, sesungguhnya membasuh mukanya dengan tidak niat membasuh tangannya diluar tempat air itu, niscaya jadilah air itu Musta’mal.
Adapun jikalau air yang banyak, yaitu sekedar banyaknya tigaratus lima kati atau yang disebut dua qullah (dalam ukuran liter +/- 216 liter atau perbandingan panjang x lebar x tingginya =60 Cm x 60 Cm x 60 Cm), maka tidak menjadi suatu apa-apa jika dikobok didalamnya, melainkan jika berubah air itu dengan najis maka jadilah air itu najis.
Adapun apabila hilang berubahnya itu maka jadilah air itu suci kembali.



Pasal Ke tujuh
Istinja’ dengan Air

Syarat Istinja’ (bersuci) dengan air ialah menghilangkan bau, rupa dan rasa dengan air yang suci mensucikan, demikian pula syarat membasuh tiap-tiap najis yang pertengahan (najis mutawassithah).





Pasal Ke delapan
Istinja’ dengan Batu

Syarat Istinja’ (bersuci) dengan batu atau seumpamanya seperti kayu, atau kain atau kertas (tissu), maka syaratnya adalah Thahir dan kasat lagi bukan muhtaram yakni bukan barang yang diharamkan pada Syara’ dan syaratnya juga jangan yang sudah kering najisnya, dan wajib dengan 3 (tiga) kali sapunya.
Adapun afdhalnya adalah istinja’ itu lebih dahulu dengan seumpama batu kemudian dibasuh dengan air.

Sunnat dibaca do’a berikut ini apabila hendak masuk ke WC, sebelum masuk WC dibaca do’a:

بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ.

Artinya:
Dengan Nama Allah wahai Tuhanku, bahwa aku berlindung dengan Engkau daripada penggoda segala syaitan laki-laki dan segala syaitan perempuan.

Dan sunnah pula dibaca apabila keluar dari WC dengan mendahulukan kaki kanan, adapun ketika masuk maka mendahulukan kaki kiri.

Inilah do’a yang dibaca sesudah keluar dari WC:

غُفْرَا نَكَ الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِ أَذْهَبَ عَنِّىاْلاَذَى وَعَافَانِىْ.

Artinya:
Hamba harap ampunan Engkau, segala Puji bagi Allah Tuhan yang melakukan daripadaku segala penyakit dan ‘afiatkan daku.

Kemudian sunnah dibaca do’a berikut ini jika selesai daripada istinja’ diluar WC, inilah do’a-nya:

اَللَّهُمَّ طَهِّرْ قَلْبِى مِنَ النِّفَاقِ وَحَصِّنْ فَرْجِى مِنَ الْفَوَاحِشِ.

Artinya:
Wahai Tuhanku, sucikan hatiku daripada munafiq dan peliharakanlah kemaluanku daripada perbuatan yang keji-keji.



Pasal Ke sembilan
Rukun Air Wudhu

Perihal rukun air wudhu yaitu 6 (enam) perkara:
1. Niat didalam hati diwaktu membasuh muka, seperti “aku mengambil fardhu air wudhu” atau “aku mengangkat hadash yang kecil”.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai sikunya.
4. Menyapu (kulit) kepala dengan air sekalipun sedikit.
5. Membasuh kedua kaki hingga mata kakinya.
6. Tertib, yaitu beraturan membasuh anggota yang tersebut satu persatunya.

Adapun sunnah dalam berwudhu diawali dengan membaca بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ , bersugi (bersikat gigi), kumur-kumur, memasukkan air ke hidung, dan sunnah membasuh maupun menyapu semua anggota wudhu dengan basuhan atau sapuan sebanyak tiga kali, mendahulukan yang kanan atas yang kiri, serta menghadap kiblat. Dan sunnah menyapu semua (kulit) kepala seluruhnya dengan air.
Sunnah pula membaca do’a berikut ini jika selesai daripada mengambil air wudhu sambil menengadahkan muka ke atas serta mengangkat kedua tangannya, inilah do’a-nya:

أَشْهَدُ أَنْ لآَ إِلَـهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَلَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَ وَبِحَمْدِكَ، اَشْهَدُاَنْ لآَ إِلَـهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ.

Artinya:
Aku ketahui dengan ikrar bahwasanya tiada Tuhan yang disembah hanya Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku ketahui dengan ikrar bahwasanya Nabi Muhammad hamba Allah dan Utusan-Nya.
Wahai Tuhanku jadikanlah aku daripada orang yang bertaubat dan jadikanlah aku daripada orang yang bersuci, Mahasuci Engkau wahai Tuhanku dan segala Puji bagi Engkau, aku ketahui dengan ikrar bahwasanya tiada Tuhan yang disembah dengan sebenar-benarnya hanya Engkau, aku mohon ampun kepada Engkau dan aku bertobat kepada Engkau.


Pasal Ke sepuluh
Mandi Hadash

Jika mendapat hadash besar daripada jima’ (berhubungan suami istri) atau keluar mani, atau selesai daripada haid (mens) atau nifash (wanita sehabis melahirkan), maka diwajibkan mandi atas sekalian badan dengan dua rukun, yaitu:
1. Niat didalam hati diwaktu permulaan mandi, seumpama berkata dalam hatinya “aku mengangkat hadash besar daripada sekalian badan” atau “aku niat mandi fardhu”.
2. Membasuh sekalian badan.

Adapun sunnah dalam mandi bermula daripada itu mendahulukan membasuh najis yang dibadan dan membasuh segala kotoran yang dibadan.
Sunnah membaca بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ di permulaan mandi dan mendahulukan mengambil air wudhu, menghadap kiblat, membasuh badan sebanyak tiga kali, serta membaca do’a setelah selesai daripada mandi yaitu do’a seperti selesai mengambil air wudhu yang tersebut di atas.

Syarah (1)

Pasal Ke satu
Kewajiban Menuntut Ilmu

Wajib atas tiap-tiap mukallaf yakni aqil baligh, bahwa ia menuntut ilmu segala pekerjaan agama yang wajib atasnya.
Demikian pula wajib atas seorang bapak atau suami bahwa ia mengajarkan yang demikian itu akan anak-anaknya atau istrinya.
Adapun jikalau keduanya itu tidak dapat mengajarkan mereka itu, maka wajib menyerahkan kepada seorang pengajar. Jika yang belajar itu perempuan maka yang mengajarkannyapun perempuan, melainkan jikalau tiada didapat guru perempuan, maka boleh guru laki-laki akan tetapi syaratnya aman daripada fitnah, lagi wajib pakai dinding antaranya.



Pasal Ke dua
Arti Balligh

Artinya Balligh yaitu cukup umurnya 15 tahun qamariah (hijriah), yakni hitungan bulan-bulan Islam, sama saja anak laki-laki ataupun perempuan. Demikian pula jika keduanya itu mendapat mimpi jima’ hingga mengeluarkan air mani sejak berumur sembilan tahun atau lebih. Demikian pula anak perempuan jika mendapatkan haid (mens) sejak berumur sembilan tahun atau lebih.



Pasal Ke tiga
Nikmat Islam & Iman

Bahwa Nikmat Tuhan yang paling besar kepada hamba-Nya yaitu Nikmat Islam dan Nikmat Iman, karena amalan-amalan keduanya itu menjadikan manusia masuk syurga dan selamat dari siksa api neraka.


Pasal Ke empat
Rukun Iman

Artinya Iman yaitu percaya pada 6 (enam) rukun, yaitu:
1. Percaya adanya Allah Ta’ala dengan segala I’tiqad (keyakinan) yang wajib bagi-Nya, dan yang mustahil, dan yang harus, sebagaimana telah dinyatakan sekaliannya itu didalam Kitab Sifat Duapuluh.
2. Percaya kepada sekalian Malaikat-malaikat-Nya.
3. Percaya kepada sekalian Kitab-kitab-Nya.
4. Percaya kepada sekalian Rasul-rasul-Nya.
5. Percaya kepada Hari Qiyamat.
6. Percaya kepada takdir Allah Ta’ala atas tiap-tiap sesuatu kejadian.

Sebagaimana telah tersebut satu persatunya itu di dalam Kitab Sifat Duapuluh.



Pasal Ke lima
Rukun Islam

Artinya Islam yaitu menerima dan menjunjung (menjalankan) akan segala perintah Allah Ta’ala dengan mengamalkan segala rukun-rukunnya.
Rukun Islam 5 (lima) perkara, yaitu:
1. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat, dengan mengerti arti keduanya seperti yang telah tersebut didalam Kitab Sifat Duapuluh.
2. Mendirikan Shalat lima waktu.
3. Memberi Zakat jika ada hartanya yang diwajibkan zakat atasnya.
4. Puasa pada bulan Ramadhan.
5. Pergi Haji jika mampu pergi padanya.

Kata Pengantar



INI KITAB BERNAMA IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM. Ada didalamnya segala rukun-rukun yang wajib dipelajarkannya oleh tiap-tiap mukallaf (muslim yang aqil balig), dan ada didalamnya juga segala rukun-rukun qauli dan sunnah qauliyah didalam perihal Shalat, dan beserta segala do’a-do’a dan zikir-zikir sekaliannya itu dengan memakai lughat bahasa melayu betawi.
Adapun yang mengarang kitab ini yaitu hamba yang dhaif: As Syekh Usman bin Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi, yang mengharap pada Allah Ta’ala bahwa ia memberi manfaat dengan kitab ini bagi yang membaca dan bagi yang mendengar padanya dengan ikhlas karena Allah Ta’ala.
Adapun jikalau ada didalam kitab ini lebih atau kurang hurufnya atau lafadznya maka diharapkan bagi yang mengerti bahwa ia memperbaikinya dengan yang shawab pada ulama.
Dan sebagai lagi tiada harus dan tiada halal bagi seseorang bahwa ia serakah meniru cetak akan kitab ini. atau lain karangan hamba, dan tiada halal bagi yang menjual tiruan itu.
Dan tiada halal bagi yang membaca padanya, dan tiada didapat ilmu yang nafa’; sebab hamba tiada ridha’ hati sekali-kali pada yang serakah mengambil hamba punya usaha, maka dari itu tiada diberkahinya jua adanya.
بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ
أَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَىسَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىآلِهِ وَاصَّحْابِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Waba’du, kemudian daripada itu maka kitab ini bernama IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM yang artinya Petunjuk Kebajikan kepada mahluk didalam perihal Memaknakan Rukun-rukun Islam.
Bermula barang yang ada tersebut di dalam kitab ini maka sekaliannya itu tersalin daripada kitab-kitab fiqih bahasa arab yang mu’tamad, disalin dengan bahasa melayu Jakarta dengan tiada disebut lafadz arabnya lagi, melainkan jika ada seumpama do’a maka disebut lafadz arabnya dengan memakai lughat untuk mempermudah dipelajari oleh orang-orang yang baru belajar.

Terjemah Kitab Irsyadul Anam

IRSYADUL
ANAM
FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM

Karya:
Al Habib Usman bin Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi Al Husaini.




DAFTAR ISI

Pasal Ke satu Kewajiban Menuntut Ilmu

Pasal Ke dua Arti Balligh

Pasal Ke tiga Nikmat Islam & Iman

Pasal Ke empat Rukun Iman

Pasal Ke lima Rukun Islam

Pasal Ke enam Air Suci Menyucikan

Pasal Ke tujuh Istinja’ dengan Air

Pasal Ke delapan Istinja’ dengan Batu

Pasal Ke sembilan Rukun Air Wudhu

Pasal Ke sepuluh Mandi Hadash

Pasal Ke sebelas Syarat Air Wudhu & Mandi Hadash

Pasal Ke duabelas Yang Membatalkan Air Wudhu

Pasal Ke tigabelas Hukum bagi orang yang Tidak Berwudhu

Pasal Ke empatbelas Hukum bagi orang yang Hadash Besar

Pasal Ke limabelas Perihal Tayammum

Pasal Ke enambelas Barang-barang yang Najis

Pasal Ke tujuhbelas Membasuhkan Barang yang terkena Najis

Pasal Ke delapanbelas Perihal Haid dan Nifash

Babush Shalah Bab yang menerangkan perihal shalat

Pasal Ke sembilanbelas Syarat-syarat Sahnya Shalat

Pasal Ke duapuluh Rukun-rukun Shalat

Pasal Ke duapuluhsatu Pembagian akan Rukun-rukun Shalat

Pasal Ke duapuluh dua Sunnah-sunnah dalam Shalat

Pasal Ke duapuluh tiga Bacaan Rukun Qauli & Sunnah Qauliyah

Pasal Ke dua puluh empat Zikir-zikir didalam Shalat

Pasal Ke duapuluhlima Zikir-zikir setelah Shalat

Pasal Ke duapuluhenam Sunnah-sunnah Ab’ad

Pasal Ke duapuluhtujuh Pekerjaan yang Makruh di dalam Shalat

Pasal Ke duapuluhdelapan Yang Membatalkan Shalat

Pasal Ke duapuluhsembilan Sunnah Sujud Sahwi

Pasal Ke tigapuluh Sunnah Sujud Tilawah

Pasal ke Tigapuluhsatu Shalat-shalat Sunnah

Pasal ke Tigapuluh dua Dosa Meninggalkan Shalat

Pasal ke Tigapuluh tiga Kewajiban Orangtua terhadap Anaknya

Pasal Ke tigapuluh empat Hadist Nabi SAW tentang Shalat

Pasal Ke tigapuluh lima Shalat Berjama’ah

Pasal Ke tigapuluh enam Shalat Qashar dan Jama’

Pasal Ke tigapuluh tujuh Shalat Jum’at

Pasal Ke tigapuluh delapan Pakaian yang Diharamkan

Pasal Ke tigapuluh Sembilan Shalat Idhul Fitri dan Idhul Adha

Pasal Ke empatpuluh Shalat Gerhana

Pasal Ke empatpuluh satu Sholat Sunnah Istisqa (Minta Hujan)

Pasal Ke empatpuluh dua Shalat Janazah

Babush Zakah Bab yang menerangkan prihal Zakat

Pasal Ke empatpuluh tiga Zakat Binatang

Pasal Ke empatpuluh empat Zakat Buah-buahan & Tumbuh-tumbuhan

Pasal Ke empatpuluh lima Zakat Mas dan Perak

Pasal Ke empatpuluh enam Zakat Dagangan/Perniagaan

Pasal Ke empatpuluh tujuh Zakat Rakaz / Harta Terpendam

Pasal Ke empatpuluh delapan Zakat Ma’din

Pasal Ke empatpuluh sembilan Zakat Fitrah

Pasal Ke limapuluh Yang Berhak Menerima Zakat

Babush Shiyam Bab yang menjelaskan prihal Puasa

Pasal Ke limapuluh satu Menentukan Awal Puasa

Pasal Ke limapuluh dua Syarat-syarat Sahnya Puasa

Pasal Ke limapuluh tiga Syarat-syarat Wajib Berpuasa

Pasal Ke limapuluh empat Makruh Dalam Berpuasa

Pasal Ke limapuluh lima Sunnah-Sunnah Dalam Berpuasa

Pasal Ke limapuluh enam Yang Membatalkan Pahala Puasa

Pasal Ke limapuluh tujuh Puasa-puasa Sunnah

Babul Hajji Bab yang menjelaskan perihal Ibadah Haji

Pasal Ke limapuluh delapan Idh-hiyyah atau Qurban

Pasal Ke limapuluh sembilan Prihal Sunnah ‘Aqiqah

Pasal Ke enampuluh Penutup